Koreksi Pasal 6
INPRES Nomor 6 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1984 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMBANGUNAN KEPADA PROPINSI DAERAH TINGKAT I, KABUPATEN/ KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II, DAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan ditujukan untuk:
a. memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan sedekat mungkin kepada masyarakat terutama penduduk pedesaan dan daerah perkotaan yang penduduknya berpenghasilan rendah;
b. meningkatkan derajat kesehatan rakyat terutama dengan peningkatan penyediaan air bersih dan sanitasi lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat pedesaan.
(2) Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan, digunakan untuk penyediaan obat-obatan, pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Puskesmas Pembantu), peningkatan dan perluasan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, pengadaan Puskesmas Keliling, penyediaan sepeda motor untuk dokter Puskesmas, penyediaan sepeda untuk petugas paramedis di Puskesmas, penyediaan sarana air bersih pedesaan dan pembangunan sarana pembuangan kotoran.
(3) Agar sarana yang telah dibangun dapat berfungsi dengan baik disediakan formasi tenaga medis dan paramedis.
Koreksi Anda
