Koreksi Pasal 5
INPRES Nomor 6 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1984 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMBANGUNAN KEPADA PROPINSI DAERAH TINGKAT I, KABUPATEN/ KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II, DAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar ditujukan untuk :
a. memperluas kesempatan belajar guna mempercepat keikutsertaan anak usia 7 - 12 tahun pada pendidikan dasar, dalam rangka mewujudkan kewajiban belajar;
b. memantapkan dan memulihkan sarana kesempatan belajar yang tersedia, yang tidak lagi memenuhi persyaratan;
c. memenuhi kebutuhan sekolah dasar di daerah transmigrasi, daerah
pemukiman baru, dan daerah perbatasan/terpencil.
(2) Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar digunakan untuk pembangunan gedung sekolah dasar, penambahan ruang kelas baru lengkap dengan perabot sekolah, pembangunan rumah dinas kepala sekolah, pembangunan perumahan guru, pembangunan rumah dinas penjaga sekolah, rehabilitasi gedung sekolah dasar negeri, sekolah dasar swasta dan madrasah ibtidaiyah swasta, pengadaan buku bacaan anak,dan peralatan olahraga bagi sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah baik negeri maupun swasta, serta bahan pelajaran dalam bentuk modul untuk sekolah dasar kecil.
(3) Agar sarana yang telah dibangun dapat berfungsi dengan baik disediakan formasi tenaga guru dan tenaga lainnya.
Koreksi Anda
