Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

INPRES Nomor 6 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1984 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMBANGUNAN KEPADA PROPINSI DAERAH TINGKAT I, KABUPATEN/ KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II, DAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II ditujukan untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta meningkatkan partisipasi penduduk dalam pembangunan. (2) Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II digunakan untuk pembangunan proyek-proyek prasarana perhubungan, prasarana produksi serta proyek- proyek lain yang meningkatkan mutu lingkungan hidup dan serasi dengan proyek-proyek pembangunan lain di daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda