Koreksi Pasal 3
INPRES Nomor 6 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1984 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMBANGUNAN KEPADA PROPINSI DAERAH TINGKAT I, KABUPATEN/ KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II, DAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Reboisasi ditujukan untuk menyelamatkan kelestarian sumber- sumber alam, tanah, hutan, dan air, terutama di daerah kritis yaitu daerah yang ditinjau dari segi hydrologis dapat membahayakan kelangsungan pembangunan dalam suatu Daerah Aliran Sungai (DAS) atau wilayah lain.
(2) Bantuan Reboisasi digunakan untuk melaksanakan reboisasi yang meliputi penanaman atau permudaan pohon-pohon serta jenis tanaman lain dan berbagai kegiatan penunjang di areal hutan negara dan areal lain yang berdasarkan rencana tata guna tanah diperuntukkan hutan.
Koreksi Anda
