Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

INPRES Nomor 4 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI UNIT DESA (KUD)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Para Menteri, Gubernur Bank INDONESIA, Kepala Badan Urusan Logistik, dan para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksudkan dalam diktum KETIGA dan KEEMPAT Instruksi PRESIDEN ini berkewajiban membantu pelaksanaan pembinaan dan pengembangan KUD secara khusus, terpadu dan terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan wewenang masing- masing, (2) Menteri Koperasi mengatur lebih lanjut dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan KUD,
Koreksi Anda