Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

INPRES Nomor 4 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI UNIT DESA (KUD)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengembangan KUD, diatur sebagai berikut: a. Pengembangan jenis-jenis usaha KUD di sektor-sektor sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (5) yang mempunyai kelayakan ekonomi dapat dibiayai melalui dana sendiri dan/atau diberikan bantuan kredit sesuai dengan persyaratan bank; b. Khusus bagi KUD yang belum dapat memenuhi persyaratan Bank, diberikan bantuan kredit dengan kemudahan antara lain penggolongan ke dalam kredit dengan syarat yang memadai, kredit yang dijamin oleh Pemerintah atau Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK); c. Untuk jenis kegiatan usaha KUD yang tidak mempunyai kelayakan ekonomi, tetapi menyangkut pelayanan kebutuhan masyarakat yang berpenghasilan rendah diberi bantuan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Departemen Koperasi.
Koreksi Anda