Koreksi Pasal 6
INPRES Nomor 4 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI UNIT DESA (KUD)
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan KUD dilakukan selaras dan serempak dalam rangka:
a. Penyediaan kesempatan usaha yang seluas-luasnya dan penyediaan bantuan fasilitas permodalan serta sarana yang memadai, yang mengutamakan peningkatan pelayanan bagi anggota KUD dan masyarakat pedesaan yang berpenghasilan rendah;
b. Penyediaan kepastian usaha dalam bentuk jaminan pasar dan jaminan harga untuk meningkatkan daya saing barang dan jasa yang dihasilkan oleh anggota KUD dan masyarakat pedesaan;
c. Penumbuhan kemampuan dan kekuatan KUD di bidang permodalan melalui peningkatan tabungan dan simpanan yang terpusat dan terpadu;
d. Peningkatan pembinaan organisasi, manajemen, dan kemampuan pengendalian serta pengawasan intern dan ekstern KUD melalui kegiatan pendidikan, penyuluhan, latihan dan penataran bagi Pengurus, Padan Pemeriksa, Manajer, dan pelaksanaan usaha;
e. Pemantapan dan peningkatan kerjasama dalam keseluruhan jalinan kelembagaan KUD secara terpadu serta terkait dalam kegiatan ekonomi nasional, khususnya di daerah pedesaan.
Koreksi Anda
