Koreksi Pasal 4
INPRES Nomor 4 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI UNIT DESA (KUD)
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan dan pamantapan KUD dilakukan sebagai berikut:
a. Pembentukan KUD dilakukan oleh warga desa sendiri baik yang menjadi anggota kelompok tani atau tidak menjadi anggota kelompok tani yang ada di pedesaan;
b. Lingkup wilayah kerja KUD pada dasarnya meliputi satu atau beberapa desa sesuai dengan potensi ekonomi yang layak untuk dikelola dan dikembangkan secara berdaya guna dan berhasil guna yang ditetapkan oleh Menteri Koperasi dengan mempertimbangkan kemampuan KUD dan potensi ekonomi wilayah yang bersangkutan;
c. KUD yang dibentuk berdasarkan hal-hal yang tercantum dalam huruf a dan huruf b di atas merupakan koperasi serba usaha yang melakukan usaha pelayanan berbagai barang dan jasa mulai dari produksi sampai dengan pemasarannya.
(2) KUD mempunyai alat kelengkapan organisasi yang terdiri dari:
a. Rapat Anggota, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi;
b. Pengurus, yang menjalankan keputusan Rapat Anggota;
c. Badan Pemeriksa, yang mengawasi jalannya kegiatan KUD.
(3) Pelaksanaan sehari-hari kegiatan pelayanan usaha berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Pengurus sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) huruf b di atas dilakukan oleh Manajer yang mampu dan terampil, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus.
(4) Manajer sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (3) di atas dapat diangkat dari:
a. Seseorang yang mempunyai kemampuan dan keterampilan mengelola koperasi secara profesional, dengan kemungkinan apabila perlu mengangkatnya menjadi Pegawai Negeri Sipil;atau
b. Pegawai Negeri Sipil terutama di lingkungan Departemen Koperasi yang mempunyai kemampuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola koperasi secara profesional yang diperbantukan.
(5) Pengelolaan jenis-jenis kegiatan usaha KUD di setiap sektor sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh unit-unit usaha KUD yang pembentukannya didasarkan atas pertimbangan kebutuhan serta kelayakan ekonomi.
(6) Kegiatan pelayanan KUD meliputi bidang-bidang:
a. Perkreditan, simpan pinjam, dan pertanggungan kerugian;
b. Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi kebutuhan sehari- hari dan jasa-jasa lainnya;
c. Pengelolaan dan pemasaran hasil-hasil produksi;
d. Kegiatan perekonomian lainnya yang dibutuhkan oleh anggota.
(7) Pembentukan KUD yang baru di luar ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) sampai dengan ayat (6) di atas tidak dibenarkan.
(8) Pembinaan dan pengembangan permodalan KUD dilakukan untuk:
a. meningkatkan kemampuan KUD dalam mobilisasi dana dari para anggotanya baik dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, simpanan khusus, dan jenis-jenis simpanan lainnya, maupun dana-dana yang ada pada masyarakat desa;
b. meningkatkan kegiatan pelayanan KUD di bidang simpan pinjam terutama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya, dan dikembangkan seluas-luasnya untuk diarahkan pada pemantapan dan pengembangan Bank oleh Koperasi;
c. meningkatkan kegiatan pelayanan KUD di bidang pertanggungan
kerugian untuk memenuhi kebutuhan anggota.
(9) Kegiatan pendidikan dan latihan diarahkan untuk:
a. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan KUD serta dalam rangka pembinaan kader-kader koperasi di daerah pedesaan;
b. menanamkan kesadaran dan semangat berkoperasi secara lebih meluas, dengan mengintegrasikan pengajaran pengetahuan dan latihan perkoperasian melalui pendidikan formal dan non formal pada segala tingkatan.
(10) Pengendalian dan pengawasan dilakukan oleh Badan Pemeriksa yang dibina dan dikembangkan kemampuannya untuk mengendalikan dan mengawasi seluruh kegiatan pengelolaan KUD.
(11) Badan Pemeriksa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (10) dalam melakukan tugas pengendalian dan pengawasan dapat menggunakan bantuan jasa pengawasan dari luar KUD yang bersangkutan terutama dari Koperasi Jasa Audit,
Koreksi Anda
