Koreksi Pasal 3
INPRES Nomor 4 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI UNIT DESA (KUD)
Teks Saat Ini
Sasaran pembinaan dan pengembangan KUD terutama diarahkan agar KUD dapat memegang peranan utama dalam kegiatan perekonomian pedesaan, khususnya di sektor-sektor:
a. Pertanian yang meliputi bidang-bidang pertanian pangan, peternakan, perikanan, perkebunan, dan agro industri;
b. Penyaluran kebutuhan pokok masyarakat pedesaan, terutama pangan, sandang, dan papan;
c. Jasa yang antara lain meliputi bidang-bidang simpanpinjam, perkreditan, angkutan darat dan air, listrik pedesaan, dan konstruksi;
d. Industri kecil dan kerajinan rakyat;
e. Lain-lain bidang sesuai kemampuan dan keadaan setempat.
Koreksi Anda
