Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN PP 15-1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PENSIUN BAGI PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 45-1980
PP Nomor 9 Tahun 1984
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Mengubah ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Bagi penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun diberikan tunjangan perbaikan penghasilan pensiun setiap bulan sebesar 73% (tujuh puluh tiga persen) dari penghasilan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. pensiun pokok;
b. tunjangan isteri/suami;
c. tunjangan anak;
d. tunjangan cacat, dengan ketentuan bahwa penghasilan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya Rp
10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan.
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Pebruari 1984.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 10