Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN PP 14-1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA SEBAGAI MANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 47-1980
PP Nomor 8 Tahun 1984
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Mengubah ketentuan Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah:
a. untuk Pegawai Negeri :
1. bagi golongan I sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) dari penghasilan;
2. bagi golongan II sebesar 107% (seratus tujuh persen) dari penghasilan;
3. bagi golongan III sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari penghasilan;
4. bagi golongan IV sebesar 84% (delapan puluh empat persen) dari penghasilan.
b. untuk Pejabat Negara sebesar 84% (delapan puluh empat persen) dari penghasilan;
c. untuk Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar 84% (delapan puluh empat persen) dari uang kehormatan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, terdiri dari :
a. gaji pokok;
b. tunjangan isteri/suami;
c. tunjangan anak.
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Pebruari 1984.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraruran Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 9