ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pengusahaan pelabuhan-pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini terhadap Perusahaan berlaku Hukum INDONESIA.
(1) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Medan.
(2) Perubahan tempat kedudukan dan kantor pusat Perusahaan ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(3) Dalam rangka pengembangan, Perusahaan dapat mengadakan satuan organisasi pelaksana yang ditetapkan Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
(1) Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan.
(2) Maksud dan tujuan Perusahaan adalah menyediakan dan mengusahakan jasa kepelabuhanan untuk menunjang kelancaran angkutan laut dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan/menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut
a. kolam-kolam pelabuhan dan luas perairan untuk lalu-lintas pelayaran dan tempat kapal berlabuh;
b. jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan kapal-kapal ("pilotage") dan pemberian jasa penundaan kapal laut;
c. dermaga untuk bertambat, bongkar muat barang dan hewan serta penyediaan fasilitas naik turun penumpang;
d. gudang-gudang dan tempat penimbunan barang-barang angkutan bandar, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
e. tanah untuk pelbagai bangunan dan lapangan, sehubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut dan industri;
f. jaring-jaring jalan dan jembatan, saluran pembuangan air, saluran listrik, saluran air minum, pemadam kebakaran dan lain-lain;
g. jasa terminal;
h. usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan Perusahaan dengan persetujuan Menteri.
Perusahaan mempunyai hak dan wewenang :
a. MENETAPKAN tata guna dan pengelolaan tanah dan perairan dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. untuk didengar pendapatnya terhadap pemberian izin bangunan yang akan didirikan di dalam daerah lingkungan kepentingan pelabuhan;
c. mengajukan saran mengenai kebijaksanaan di bidang kepelabuhanan.
Perusahaan dapat ditugaskan oleh Menteri untuk melaksanakan pengawasan penggunaan dan pengoperasian pelabuhan khusus.
(1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan adalah sama dengan nilai seluruh kekayaan Negara yang telah tertanam dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah dikurangi dengan seluruh kekayaan negara yang tertanam pada pelabuhan Teluk Bayur dan Air Bangis berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.
(3) Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Perusahaan dapat menambah modalnya dengan dana yang dibentuk dan dipupuk secara intern menurut ketentuan dalam Pasal 55.
(5) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia.
(6) Semua alat-alat likuid (liquide) yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara yang disetujui oleh Menteri.
(1) Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari :
a. dana intern perusahaan;
b. penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri;
d. sumber-sumber lainnya yang sah.
(2) Anggaran investasi diajukan dalam Anggaran Perusahaan sedangkan bilamana anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang bersangkutan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tambahan atau perubahan anggaran Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(1) Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana yang diperoleh untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.
(2) Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Setiap kegiatan penyerahan, pemindahtanganan, pembebanan, penghapusan aktiva tetap, penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang, pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun, tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang dapat dilakukan oleh Direksi atas izin Menteri, setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
Pembebanan tugas tambahan kepada Perusahaan di luar tugas pokoknya yang menimbulkan akibat keuangan terhadap anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Perusahaan dipimpin dan dikelola oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang usahanya.
(1) Pembinaan terhadap Perusahaan dilakukan oleh Menteri, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Direksi atau Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk-petunjuk dari dan bertanggung jawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
(3) Pelaksanaan tanggung jawab administratif fungsional Perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Negara terhadap Pemerintah, dalam hal ini Menteri dan Menteri Keuangan, dilakukan oleh Direktur Utama atas nama Direksi.
Tugas dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut :
a. memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna dari perusahaan;
b. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan;
d. melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan oleh Menteri;
e. MENETAPKAN kebijaksanaan Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri;
f. menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan lengkap dengan anggaran keuangan;
g. mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
h. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
i. mengangkat dan memberhentikan pengawai Perusahaan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku bagi Perusahaan;
j. MENETAPKAN gaji, pensiun/jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi para pegawai perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan- ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan baik dalam bentuk laporan tahunan, maupun laporan berkala menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini serta setiap kali diminta oleh Menteri.
l. menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.
(1) Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan :
a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;
b. para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing- masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi.
(2) Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukan sementara Menteri, dan apabila Direktur dimaksud tidak ada atau berhalangan tetap, maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama.
(3) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabat Direksi yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c Direksi dapat melaksanakan sendiri atau menyerahkan kekuasaan tersebut kepada :
a. seorang atau beberapa orang anggota Direksi, atau
b. seorang atau beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama, atau
c. orang atau badan lain, yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.
(5) Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
(6) Gaji, tunjangan, emolumen, dan penghasilan lain dari para anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(1) Anggota Direksi adalah warga negara INDONESIA.
(2) Anggota Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan Perusahaan, memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk memimpin suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang kepelabuhanan, mempunyai akhlak dan moral yang baik serta memenuhi syarat lainnya yang diperlukan untuk menunjang kemajuan Perusahaan yang dipimpinnya.
(3) Direksi mencurahkan pengabdian dan kemampuannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan diadakannya Perusahaan.
(1) Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan PRESIDEN.
Jika sesudah pengangkatan, mereka memasuki hubungan keluarga yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari PRESIDEN.
(2) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan mencari laba.
(3) Anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini :
a. Direktur Utama atau Direktur pada badan usaha milik Negara lainnya, atau perusahaan swasta, atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan Perusahaan;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah;
c. jabatan-jabatan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, Direksi mengirimkan rencana kerja serta anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran investasi dan anggaran eksploitasi kepada Menteri untuk memperoleh pengesahannya berdasarkan penilaian bersama oleh Menteri dan Menteri Keuangan.
(2) Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak
kegiatan yang dimuat di dalam rencana kerja dan anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Rencana kerja dan/atau anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang tertera di dalam tahun buku yang bersangkutan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri untuk memperoleh pengesahannya berdasarkan penilaian bersama oleh Menteri dan Menteri Keuangan.
(4) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan, oleh Menteri tidak diberikan keberatan secara tertulis, maka perubahan rencana kerja dan anggaran tersebut dianggap telah disahkan.
(5) Rencana kerja/dan atau anggaran Perusahaan yang telah disahkan merupakan landasan kerja dan menjadi tugas bagi Direksi untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tercantum di dalamnya.
(1) Semua pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern, Dewan Pengawas, serta tenaga ahli, dibebankan kepada Perusahaan, dan secara jelas dianggarkan dalam anggaran Perusahaan.
(2) Perusahaan dilarang membiayai pengeluaran yang dilakukan oleh Departemen/Instansi yang membina dan mengawasi Perusahaan dalam rangka pembinaan dan pengawasan Perusahaan.
Atas usul Direksi, Menteri MENETAPKAN tarif jasa kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangqn yang berlaku.
Tahun Buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuah jika ditetapkan lain oleh Menteri.
(1) Setiap perubahan baik yang diakibatkan oleh transaksi maupun oleh kejadian lain dalam Perusahaan yang mempengaruhi aktiva, hutang, modal biaya, dan pendapatan harus dibukukan atas dasar satu sistem akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Sistem akuntansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan dilaksanakan oleh Direksi agar dapat bedalan dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan.
(3) Dalam rangka pemeriksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menilai sistem yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan bilamana perlu memberikan petunjuk serta saran penyempurnaan.
(1) Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan.
(2) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perusahaan.
(4) Dewan Pengawas melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap Perusahaan dan menjalankan keputusan-keputusan dan petunjuk-petunjuk dari Menteri.
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban :
a. memberikan pendapat, dan saran kepgda Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai rancangan rencana kerja dan anggaran Perusahaan, serta perubahan/tambahannya, laporan-laporan lainnya dari Direksi;
b. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perusahaan serta menyampaikan hasil penilaiannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Direksi dan Direktur Jenderal;
c. mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan dan dalam hal Perusahaan menunjukkan gejala kemunduran, segera melaporkannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh;
d. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan kepada Direksi mengenai setiap masalah lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan Perusahaan;
e. melakukan tugas-tugas pengawasan lain yang ditentukan oleh Menteri;
f. memberikan laporan kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara bekala (triwulanan dan tahunan) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan
Perusahaan dan hasil pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Dewan Pengawas wajib memperhatikan :
a. pedoman dan petunjuk-petunjuk Menteri dengan senantiasa memperhatikan effisiensi Perusahaan;
b. ketentuan dalam peraturan pendirian Perusahaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pemisahan tugas pengawasan dengan tugas pengurusan Perusahaan yang merupakan tugas dan tanggung jawab Direksi.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. melihat buku-buku dan surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa keadaan kas (untuk keperluan verifikasi) dan memeriksa kekayaan Perusahaan;
b. memasuki pekarangan-pekarangan, gedung-gedung dan kantor-kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;
c. meminta penjelasan-penjelasan dari pimpinan Perusahaan mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan;
d. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;
e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
f. hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam peraturan pendirian Perusahaan.
(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Perusahaan, sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan hak serta
kewajibannya.
(3) Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Menteri dapat mengangkat seorang Sekretaris atas beban Perusahaan.
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen Perhubungan, Departemen Keuangan, dan Departemen/Instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan atau pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
(2) Salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan tersebut.
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dari tenaga yang mempunyai dedikasi, dipandang cakap dan mempunyai kemampuan untuk menjalankan kebijaksanaan Menteri mengenai pembinaan dan pengawasan Perusahaan.
(2) Disamping syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu kepentingan Perusahaan.
(1) Anggota Dewan Pengawas berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak- banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua dan Anggota Dewan.
(2) Ketua Dewan Pengawas yang mengkoordinasikan anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan kepada Menteri dan/atau Menteri Keuangan.
(1) Masa jabatan Ketua dan anggota Dewan Pengawas ialah 3 (tiga) tahun.
(2) Anggota Dewan Pengawas setelah selesai masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diangkat kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh PRESIDEN atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan.
(2) Apabila Menteri berpendapat bahwa anggota-anggota atau salah seorang anggota Dewan Pengawas setelah menjabat beberapa waktu ternyata tidak atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka Menteri dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada PRESIDEN.
Jika dianggap perlu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli.
Anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan merangkap jabatan lain pada badan usaha swasta yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dengan kepentingan Perusahaan.
(1) Pengawasan intern Perusahaan dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern.
(2) Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(1) Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu Direktur Utama dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalian pengelolaan (manajemen) dan pelaksanaannya pada Perusahaan dan memberikan saran-saran perbaikannya.
(2) Direksi menggunakan pendapat dan saran Satuan Pengawasan Intern sebagai bahan untuk melaksanakan penyempurnaan pengelolaan (manajemen) Perusahaan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran pelaksanaan tugas satuan organisasi lainnya dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Satuan Pengawasan Intern dapat memperoleh bantuan tenaga ahli.
Pimpinan Satuan Pengawasan Intern harus memiliki pendidikan dan/atau keahlian yang cukup memenuhi persyaratan sebagai pengawas intern, obyektif, dan berdedikasi tinggi.
Kepala Satuan Pengawasan Intern diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
(1) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pemeriksaan akuntansi atas laporan keuangan tahunan Perusahaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga dilakukan oleh Akuntan Publik dengan ketentuan bahwa hasil pemeriksaannya disetujui Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula dilakukan pemeriksaan operasional terhadap Perusahaan.
Hasil pemeriksaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, disampaikan pula kepada Menteri, Menteri Keuangan, Direksi, dan Dewan Pengawas.
Dengan tidak mengurangi wewenang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal pada Bagian ini setiap Kepala Unit Organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
(1) Untuk memperlancar tujuan Perusahaan, perlu diciptakan adanya ketenteraman serta ketenangan kerja dalam Perusahaan dengan memberikan penghargaan yang layak kepada semua pegawai serta kegairahan bekerja dalam Perusahaan.
(2) Kedudukan hukum, susunan jabatan, kepangkatan, pemberhentian, gaji, pensiun, dan tunjangan bagi pegawai Perusahaan diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(3) Penghasilan-penghasilan lain pegawai Perusahaan diatur tersendiri oleh Direksi setelah
mendapat persetujuan Menteri.
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Kepada pegawai Perusahaan diberikan pensiun berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi pegawai Perusahaan.
(2) Disamping pensiun kepada pegawai Perusahaan dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
(1) Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung maupun tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggung jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungjawaban mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi Bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungjawaban mengenai cara pengurusannya.
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun sifatnya yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
(6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan pemeriksaan akuntansi pada umumnya surat bukti dan surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) untuk sementara dapat dipindahkan ke Departemen Keuangan dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi.
Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktur Jenderal dan Dewan Pengawas selambat- lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah menerima perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan itu dianggap telah disahkan.
(4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri setelah dinilai bersama oleh Menteri dan Menteri Keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Badan yang ditunjuknya. Pengesahan dimaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
(5) Direktur Utama diwajibkan menyampaikan laporan triwulanan dan laporan berkala lainnya sesuai batas jangka waktu yang ditetapkan, beserta laporan lainnya menurut ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada Pejabat/Instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Hasil penilaian atas laporan keuangan triwulanan dan tahunan serta laporan lainnya dari Perusahaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan dalam batas waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan dari Direktur Utama.
(1) Laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 disampaikan tepat pada waktunya.
(2) Bentuk laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri.
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 52 disisihkan untuk
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima persen);
b. Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh persen), hingga cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan;
c. cadangan tujuan sebesar 5% (lima persen);
d. sisanya sebesar 20% (dua puluh persen) dipergunakan untuk dana sosial, pendidikan, jasa produksi, dan sumbangan dana pensiun yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Apabila jumlah cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b telah tercapai, jumlah dari bagian laba bersih yang diperuntukkan untuk pemupukan cadangan umum tersebut selanjutnya dapat dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan. Sebelum cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan, dengan persetujuan Menteri Keuangan atas usul Menteri, Direksi dapat menggunakan dana cadangan umum tersebut untuk kepentingan pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.
(3) Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c antara lain dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan, setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungjawaban likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.