Pasal 1
(1) Penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya tidak melakukan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya.