PENYELENGGARAAN POS DALAM NEGERI
(1) Menteri MENETAPKAN penerbitan, nilai nominal, penjualan, masa laku, pembatalan, dan penarikan dari peredaran semua jenis prangko.
(2) Dalam keadaan luar biasa Menteri dapat menghentikan untuk sementara waktu penjualan sebagian atau seluruh jenis prangko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Hanya Perum yang berhak menerbitkan bendapos lainnya yang memuat cetakan lambang Perum.
(4) Menteri MENETAPKAN syarat-syarat penerbitan warkatpos, kartupos, dan bendapos lainnya tanpa memuat cetakan lambang Perum oleh fihak lain.
(5) Cetakan prangko yang dipisahkan dari sampul, warkatpos, kartupos dan formulir bercetakan prangko, tidak berlaku untuk pemrangkoan.
(6) Bendapos yang bukan karena kesalahan atau kealpaan bendaharawan di lingkungan Perum tidak dapat dipakai lagi dan/atau yang tidak berlaku lagi, dimusnahkan oleh suatu panitia.
Tentang pemusnahan ini dibuat berita acara.
(1) Porto dan bea kiriman harus dibayar di muka.
(2) Dalam hal-hal tertentu, porto dan bea kiriman yang seharusnya dibayar di muka dapat dilunasi oleh penerima.
(3) Porto dan bea yang harus dibayar di muka dilunasi dengan prangko, cetakan prangko pada sampul, pada warkatpos, pada kartupos, dan pada formulir yang diterbitkan oleh Perum dan cetakan mesin prangko yang diizinkan oleh Perum.
(4) Perangko harus direkatkan pada kiriman atau formulir oleh atau atas nama pengirim.
(5) Porto dan bea yang harus dibayar pada waktu penyerahan kepada penerima atau penyampaian kembali kepada pengirim, dilunasi dengan prangko pungut yang direkatkan oleh Perum pada kiriman atau formulir itu.
(6) Menteri dapat menentukan cara melunaskan porto dan bea yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5).
Pembebasan porto diberikan untuk :
a. pengiriman sekogram yang diposkan terbuka apabila dikirim oleh atau dialamatkan kepada lembaga tuna-netra yang diakui resmi;
b. kiriman yang dikirimkan kepada atau oleh tawanan perang, baik militer maupun sipil, langsung atau melalui lembaga menurut ketentuan Konvensi Jenewa 1949;
c. hal-hal lain yang ditetapkan kemudian oleh Menteri.
(1) Surat, warkatpos, dan kartupos yang porto dan beanya kurang atau tidak dilunasi, diteruskan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Barang cetakan, surat kabar dan bungkusan kecil yang porto dan beanya kurang atau tidak dilunasi, tidak diteruskan melainkan dikembalikan kepada pengirim dan apabila pengirim tidak dikenal, kiriman itu diperlakukan sebagai kiriman buntu.
(3) Suratpos sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang karena kekhilafan diteruskan, diperlakukan seperti yang ditetapkan berdasarkan ayat (1).
(4) Barang-cetakan, surat kabar, bungkusan kecil dan sekogram yang dikirim dengan pos udara dan bea udaranya tidak atau sebagian dilunasi di muka, diperlakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Dengan mengindahkan Akta tentang Pos Internasional yang berlaku, Menteri MENETAPKAN batas ukuran, berat, dan isi suratpos serta paketpos.
(2) Menteri dapat MENETAPKAN ketentuan yang berbeda dengan Akta tentang Pos Internasional tentang batas ukuran, berat, dan isi suratpos serta paketpos yang dipertukarkan dalam hubungan dalam negeri.
(1) Menteri MENETAPKAN cara-cara penyusunan alamat, pengeposan, dan pembungkusan kiriman.
(2) Dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Menteri, kiriman harus disertai kartu alamat dan/atau keterangan pabean.
(3) Perum tidak bertanggung jawab atas kebenaran pengisian kartu alamat dan keterangan pabean oleh pengiriman.
(4) Kiriman yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan diperlakukan sebagai berikut :
a. tidak dikirimkan, kecuali surat, warkatpos, dan kartupos yang porto dan beanya kurang atau tidak dilunasi dan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
b. jika karena kekhilafan Perum terkirimkan juga, diperlakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
Dengan berpedoman kepada ketentuan Akta tentang Pos Internasional yang berlaku, Menteri MENETAPKAN ketentuan mengenai:
a. benda-benda selain surat yang diperkenankan dikirim dengan tarif surat, suratpos lainnya yang diperkanankan dikirim dengan tarif bungkusan kecil dan paketpos, serta benda-benda lain yang dipersamakan dengan kartupos, barang cetakan, dan sekogram.
b. penambahan, coretan, dan catatan yang diperkenankan pada carik alamat atau sampul barang cetakan, surat kabar, dan sekogram atau pada suratpos itu sendiri.
c. benda-benda yang dapat dilampirkan pada barang-cetakan, surat kabar, dan sekogram dengan tidak mengubah porto yang harus dikenakan kepada surat pos itu masing-masing;
d. cara pemakaian kartupos.
(1) Bila dikehendaki, untuk suratpos dan paketpos biasa dapat diberikan bukti pengeposan dengan membayar bea.
(2) Bukti pengeposan diberikan dengan cuma-cuma untuk pengiriman:
a. suratpos tercatat;
b. suratpos tebusan;
c. surat dengan harga tanggungan;
d. paketpos dengan harga tanggungan;
e. paketpos tebusan, dan
f. kiriman kilat khusus.
Dengan melunaskan bea yang telah ditentukan, Menteri MENETAPKAN ketentuan mengenai:
a.permintaan perubahan alamat kiriman, weselpos, dan kuitansipos;
b.permintaan penarikan kembali kiriman, weselpos, dan kuitansipos.
(1) Jika suratpos karena perubahan tempat tinggal penerima atau karena sesuatu hal tidak dapat disampaikan kepada penerima, harus disusulkan atau dikembalikan, porto dan bea khususnya tidak dipungut lagi.
(2) Jika weselpos disusulkan atau dikembalikan, porto weselpos tidak dipungut lagi.
(3) Untuk setiap penyusulan atau pengembalian paketpos, harus dibayar porto dan bea khusus baru.
(4) Dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Menteri, penyusulan barang-cetakan dan surat kabar ditiadakan.
(5) Barang-cetakan dan surat kabar yang ditolak penerimaannya atau tidak dapat diserahkan kepada penerima karena sesuatu sebab, tidak dikembalikan, melainkan dianggap sebagai kiriman buntu, kecuali jika pengirim dengan memberikan catatan pada surat pos yang bertahan menghendaki pengembaliannya.
(6) Barang-cetakan, surat kabar, dan majalah yang dikirim tercatat, demikian juga buku ilmu pengetahuan yang ditolak penerimaannya oleh penerima atau tidak dapat diserahkan kepada penerima, dikembalikan kepada pengirim.
(1) Dengan melunaskan bea khusus yang telah ditentukan, dan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri, seseorang dapat memperoleh kartu tanda tangan untuk bukti sah diri dalam urusan pos dan giro pos.
(2) Perum tidak bertanggung jawab atas akibat yang timbul karena kartu tanda tangan hilang, dicuri atau dipergunakan secara tidak sah.
(1) Dengan melunaskan bea khusus yang telah ditentukan dan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri, seseorang atau suatu badan yang hendak menguasakan fihak ketiga untuk menyelesaikan urusan pos, dapat mempergunakan surat kuasapos dan untuk urusan giropos mempergunakan
surat kuasa giropos.
(2) Perum tidak bertanggung jawab atas akibat yang timbul apabila surat kuasapos dan/atau surat kuasa giropos dipergunakan secara tidak sah.
(1) Barang-barang yang tersebut di bawah ini dilarang pengirimannya melalui pos:
a. yang karena sifat atau Pembungkusannya dapat menimbulkan bahaya bagi pegawai Perum, dapat mengotori atau merusak kiriman lain atau perlengkapan Perum;
b. yang dilarang pengeluarannya dari tempat asal atau dilarang pemasukannya di tempat tujuan;
c. yang dapat meledak atau mudah dapat meledak, menyala atau terbakar sendiri;
d. narkotika dan bahan yang sejenis serta obat terlarang lainnya;
e. yang menyinggung kesusilaan;
f. yang isinya dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional.
(2) Juga dilarang pengirimnya melalui pos, binatang hidup, kecuali lebah, lintah, ulat sutera, parasit serangga dan serangga pembasmi serangga perusak, bila dikirimkan sebagai suratpos oleh badan-badan yang diakui resmi dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri MENETAPKAN cara memperlakukan barang-barang yang dikirimkan dan ternyata melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan ayat (2).
(4) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c harus segera dimusnahkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Menteri MENETAPKAN besar uang ganti rugi yang harus dibayar oleh pengirim sebagai akibat adanya kerugian yang diderita Perum karena pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf c.
Perum berhak menolak kiriman yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(1) Dengan persetujuan Menteri Keuangan, suratpos dinas dapat dikirim oleh
Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga Tinggi Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen serta lembaga-lembaga pemerintah lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pendapat Menteri Keuangan.
(3) Porto dan bea untuk pengiriman suratpos dinas ditetapkan atas dasar tarif untuk suratpos.
(4) Perhitungan porto dan bea sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelayanan khusus yang diminta untuk suratpos dinas dikenakan bea khusus menurut tarif yang berlaku dan dibayar secara tunai kecuali untuk pelayanan terdaftar dan bukti pengeposan.
(1) Suratpos dinas diperkenankan berisi :
a. uang dan kertas berharga yang merupakan bukti dalam suatu perkara;
b. obat cacar, vaksin, dan yang sejenis, yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk atau atas namanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. bahan penyakit menular yang dialamatkan kepada laboratorium resmi atau kepada pejabat yang bertugas memberantas penyakit menular, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. binatang hidup yang diizinkan pengirimannya melalui pos;
e. bahan radio aktif yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. bahan narkotika dan bahan yang sejenis serta obat terlarang yang dikirim oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. alat-alat pembungkus bahan penyakit menular yang sudah atau belum dipakai yang dikirim antar laboratorium resmi menurut ketentuan yang berlaku.
(2) Suratpos dinas yang berisi benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf g, harus dikirim secara terdaftar.
(1) Setiap suratpos dinas harus dibubuhi pada bagian alamat:
a. di sebelah kiri atas, petunjuk "DINAS", dan
b. di sebelah kiri bawah, bubuhan cap jabatan dari pengirim atau cetakan jabatan pengirim.
(2) Pengirim suratpos dinas bertanggung jawab atas pemakaian cap serta cetakan jabatan pengirim.
(3) Suratpos dinas yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperlakukan sebagai suratpos biasa.
(4) Ketentuan tentang suratpos biasa berlaku pula untuk suratpos dinas sepanjang tidak ditetapkan lain dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Kiriman dan pemberitahuan tentang datangnya kiriman dan naskah pos lainnya kepada alamatnya, di dalam wilayah antar yang ditetapkan untuk setiap kantor pos, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2) Dengan melunaskan bea khusus yang telah ditentukan, setiap orang dapat meminta supaya kiriman untuknya atau pemberitahuan tentang datangnya kiriman dan naskah pos lainnya :
a. tidak diantar, melainkan ditahan untuk diambil olehnya di kantor pos;
b. disampaikan kepada pelbagai alamat;
c. disampaikan kepada alamat lain daripada yang dimuat pada kiriman itu.
(1) Kiriman yang dikenakan bea keluar dapat dilalubeakan dengan perantaraan Perum.
(2) Untuk bea keluar yang harus dibayar oleh pengirim, dapat diminta uang jaminan pada waktu pengeposan.
(3) Uang jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperhitungkan dengan pengirim setelah lalubea selesai.
(4) Ketentuan tentang cara pelaksanaan lalubea ditetapkan oleh Menteri.
(1) Menteri MENETAPKAN batas tertinggi uang yang boleh dikirim dengan weselpos.
(2) Pengirim yang menghendaki agar penerima dapat menerima uang secara berkala tepat pada waktunya dan pada tanggal yang dikehendakinya, dapat menggunakan weselpos berlangganan.
Untuk setoran weselpos dan giropos diberikan bukti penyetoran dengan cuma-cuma.
(1) Weselpos dapat diuangkan selama masa lakunya, yaitu selama bulan penyetoran dan lima bulan berikutnya.
(2) Weselpos yang masa lakunya telah lampau dapat dimintakan perpanjangan masa laku.
(3) Masa laku baru weselpos adalah selama bulan pemberian izin dan lima bulan berikutnya.
(4) Permintaan perpanjangan hanya dapat dikabulkan apabila dilakukan dalam masa tidak lebih dari dua tahun terhitung mulai keesokan hari tanggal pengunjukan weselpos dan dengan melunaskan bea khusus.
(5) Masa pembayaran adalah dua tahun terhitung mulai keesokan hari tanggal pengunjukan weselpos, kecuali jika masa laku weselpos diperpanjang atau diberikan weselpos duplikat.
(6) Kewajiban membayar weselpos berakhir setelah berakhirnya masa pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(7) Setelah masa pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) berakhir, maka pengirim dan penerima weselpos dianggap telah melepaskan haknya dan selanjutnya jumlah uang weselpos itu dipertanggungkan sebagai penerimaan Perum.
Untuk menggantikan weselpos yang hilang atau rusak, dapat diperoleh duplikat weselpos dalam jangka waktu dua tahun terhitung mulai keesokan hari tanggal pengunjukan weselpos, dan dengan melunaskan bea khusus.
Jumlah uang yang dikirim dengan weselpos dijamin bagi pengirim sampai weselpos tersebut diuangkan dalam jangka waktu dua tahun terhitung mulai keesokan hari tanggal pengunjukan weselpos.
(1) Setiap orang atau badan dapat menjadi pemegang rekening giro pos.
(2) Menteri MENETAPKAN ketentuan tentang:
a. cekpos;
b. pembukaan dan penghentian rekening giropos;
c. pemindah-bukuan, dan
d. rekening giropos yang pasif.
(1) Setoran rekening giropos tanpa batas jumlah tertinggi dilakukan pada sarana pelayanan yang ditunjuk dengan melunaskan bea yang telah ditentukan.
(2) Penyetor dapat meminta agar kepada penerima setoran dikirimkan berita segera tentang setorannya dengan melunaskan bea yang telah ditentukan.
Dengan melunaskan bea yang telah ditentukan, setiap orang dapat mempergunakan pelayanan kuitansi-pos dengan menyerahkan kuitansi untuk ditagihkan uangnya oleh Perum pada sarana pelayanan yang ditunjuk.
(1) Pelayanan khusus meliputi :
a. pelayanan suratpos tercatat;
b. pelayanan suratpos dinas terdaftar;
c. pelayanan surat dan paketpos dengan harga tanggungan;
d. pelayanan suratpos dan paketpos dengan tebusan;
e. permintaan berita terima suratpos tercatat dan paketpos;
f. permintaan berita bayar weselpos dan cekpos;
g. pelayanan suratpos kilat;
h. pelayanan surat kilat khusus;
i. pelayanan suratpos tercatat lepas biaya dan paketpos lepas biaya.
(2) Penyelenggaraan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)dikenakan bea khusus yang telah ditentukan.
(3) Besar harga tanggungan surat dan/atau paketpos tidak boleh melebihi harga yang sebenarnya dari benda-benda yang merupakan isi kiriman tersebut atau tidak melebihi ongkos pembuatan dari benda-benda itu.
(4) Selama kiriman tebusan belum diserahkan, pengirim dapat meminta pembatalan atau perubahan jumlah uang tebusan dengan melunaskan bea khusus yang telah ditentukan.
(5) Untuk biaya yang harus ditanggung pengirim atas kiriman lepas biaya dapat dimintakan uang jaminan dari pengirim.
(6) Pada sarana pelayanan yang ditunjuk dapat dikirim suratpos kilat dan surat kilat khusus.
(7) Menteri MENETAPKAN ketentuan-ketentuan tentang:
a. harga tanggungan;
b. tebusan;
c. pelayanan suratpos tercatat dan paketpos lepas biaya;
d. kiriman lain yang dapat dikirim secara kilat dan kilat khusus;
(1) Pelayanan keagenan diselenggarakan pada sarana pelayanan yang ditunjuk.
(2) Menteri MENETAPKAN ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan pelayanan keagenan.
Pengirim atau penerima dapat mengajukan pengaduan tentang pelayanan suratpos, suratpos tercatat, paketpos, weselpos, giropos, dan kuitansi-pos yang diduga mengalami hambatan dalam proses pengirimannya, menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri.
Perum bebas dari segala tanggung jawab mengenai surat kilat khusus, suratpos tercatat, surat dan paketpos dengan harga tanggungan jika:
a. tidak diajukan permintaan untuk memperoleh ganti rugi dalam waktu satu tahun, dihitung mulai hari berikut sesudah hari pengeposan kiriman itu atau jika dalam masa itu tidak diajukan pengaduan tentang kiriman tersebut;
b. kiriman tidak dapat lagi diusut karena naskah yang bertahan telah binasa akibat bencana alam, keadaan darurat atau hal-hal lain di luar kemampuan manusia;
c. penyerahan kiriman kepada yang tidak berhak, disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang berhak;
d. seluruh atau sebagian isinya. dikenakan peraturan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27;
e. kiriman itu disita oleh yang berwenang;
f. kehilangan atau kerusakan kiriman akibat bencana alam, keadaan darurat atau hal-hal lain di luar kemampuan manusia;
g. besarnya harga tanggungan kiriman lebih tinggi dari harga sebenarnya atau dari harga pengganti yang layak dari isi kiriman.
Perum bebas dari segala tanggung jawab mengenai paketpos tanpa harga tanggungan:
a. dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a sampai dengan huruf f;
b. jika paketpos pada waktu diserahkan tidak menimbulkan dugaan isinya telah dicuri;
c. jika kerusakan paketpos disebabkan oleh:
1. pembungkusan yang tidak memenuhi persyaratan;
2. kesalahan atau kelalaian pengirim;
3. sifat isinya;
d. jika isinya tidak diperiksa di hadapan pegawai Perum ketika diserahkan.
Perum bebas dari segala tanggung jawab mengenai weselpos jika:
a. pembayaran weselpos kepada yang tidak berhak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang berhak;
b. uang yang disetor disita oleh yang berwenang.
Perum bebas dari segala tanggung jawab mengenai giro dan cekpos jika:
a. pembayaran cekpos kepada yang tidak berhak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang berhak;
b. uang yang disetor disita oleh yang berwenang.