KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Calon Anggota MPR/DPR harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG serta Pasal 16 dan Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum.
(2) Tata cara penelitian pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Untuk melaksanakan penelitian mengenai pemenuhan syarat calon Anggota MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan dengan memperhatikan ketentuan ayat (2), Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum membentuk Panitia Peneliti Pusat.
(4) Daftar riwayat hidup lengkap calon Anggota MPR/DPR disertai lampirannya yang terdiri dari :
a. surat keterangan tidak terlibat dalam "Gerakan Kontra Revolusi G 30 S/PKI".
b. surat pernyataan tidak pernah terlibat atau pernah terlibat tetapi sudah mendapat amnesti dan abolisi dalam pemberontakan sebagaimana dimaksud dalam Keputusaan PRESIDEN Nomor 449 Tahun 1961 dan pemberontakan lainnya;
c. surat keterangan kesetiaan kepada Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional, kepada Proklamasi 17 Agustus 1945, UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta kepada Revolusi Kemerdekaan Bangsa INDONESIA.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diteliti pula oleh Panglima Komando Koperasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban.
(1) Untuk menjadi Anggota MPR harus dipenuhi ketentuan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 39 UNDANG-UNDANG.
(2) Untuk menjadi Anggota DPR harus dipenuhi ketentuan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 39 UNDANG-UNDANG.
(3) Ketentuan bagi Anggota MPR/DPR untuk bertempat tinggal di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) adalah wilayah dalam batas geografis, yaitu tidak bertempat tinggal di luar negeri.
(4) Anggota MPR/DPR yang pindah untuk bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik INDONESIA kehilangan status keanggotaannya.
(5) Tata cara pemenuhan ketentuan keanggotaan MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(6) Pemeriksaan ketentuan keanggotaan MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dan dengan memperhatikan ketentuan ayat (5), dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksaan.
(1) Calon Anggota DPRD I/DPRD II harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum.
(2) Tata cara penelitian pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Untuk melaksanakan penelitian mengenai pemenuhan syarat calon Anggota DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta dengan memperhatikan ketentuan ayat (2), Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua DPD I atas nama Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum membentuk Panitia Peneliti Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I membentuk Panitia Peneliti Daerah Tingkat II.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) berlaku pula bagi calon Anggota DPRD I/DPRD II, dengan pengertian bahwa penelitiannya dilaksanakan oleh Pelaksana Khusus Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah.
(1) Untuk menjadi Anggota DPRD I harus dipenuhi ketentuan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 39, dan Pasal 40 UNDANG-UNDANG.
(2) Untuk menjadi Anggota DPRD II harus dipenuhi ketentuan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 39, dan Pasal 40 UNDANG-UNDANG.
(3) Anggota DPRD I yang pindah untuk bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan kehilangan status keanggotaannya.
(4) Anggota DPRD II yang pindah untuk bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat II yang bersangkutan kehilangan status keanggotaannya.
(5) Anggota DPRD II Kabupaten Daerah Tingkat II yang bertempat tinggal di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II, tidak kehilangan status keanggotaannya, sepanjang kantor Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II dan/atau kantor DPRD II nya berada di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(6) Tata cara pemenuhan ketentuan keanggotaan DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(7) Pemeriksaan ketentuan keanggotaan DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dengan memperhatikan ketentuan ayat (5) dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksaan.
(1) Anggota MPR/DPR diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Anggota DPRD I diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.
(3) Anggota DPRD II diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas nama Menteri Dalam Negeri.
(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota MPR diambil sumpah/ janjinya bersama- sama oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna untuk peresmian Anggota MPR yang dihadiri oleh Anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh Anggota yang tertua dan termuda usianya.
(2) Ketua MPR atau Anggota Pimpinan lainnya mengambil sumpah/ janji Anggota MPR yang belum diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota DPR diambil sumpah/ janjinya bersama- sama oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna untuk peresmian Anggota DPR yang dihadiri oleh Anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh Anggota yang tertua dan termuda usianya.
(2) Ketua DPR atau Anggota Pimpinan lainnya mengambil sumpah/ janji Anggota DPR yang belum diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Apabila Ketua Mahkamah Agung berhalangan dalam penyelenggaraan pengambilan sumpah/janji Anggota MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1), ia dapat menunjuk seorang Hakim Agung pada Mahkamah Agung untuk mewakilinya.
(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota DPRD I bersama-sama diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi atas nama Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I.
(2) Ketua DPRD I atau Anggota Pimpinan lainnya mengambil sumpah/ janji Anggota DPRD I yang belum diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi atas nama Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Di Daerah Tingkat I yang tidak/belum ada Pengadilan Tinggi, pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD I dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang
daerah hukumnya meliputi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota DPRD II bersama-sama diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri atas nama Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD II.
(2) Ketua DPRD II atau Anggota Pimpinan lainnya mengambil sumpah/janji Anggota DPRD II yang belum diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri atas nama Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Di Daerah Tingkat II yang tidak/belum ada Pengadilan Negeri, pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD II dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Apabila pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) harus dilakukan pada waktu yang sama atau Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri yang bersangkutan berhalangan, dapat menunjuk Wakil Ketua atau seorang Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi/Hakim pada Pengadilan Negeri untuk mewakilinya dalam pengambilan sumpah/janji tersebut.
Selambat-lambatnya satu bulan setelah tanggal berlakunya Surat Keputusan Peresmian Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, pengambilan sumpah/janji Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II harus sudah dilakukan.
(1) Masa keanggotaan MPR/DPR/DPRD I/DPRD II adalah 5 (lima) tahun dan mereka berhenti bersama-sama setelah masa keanggotaannya berakhir.'
(2) Pada saat Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II yang baru diambil sumpah/janjinya oleh Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27, bagi semua Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II yang lama berakhir keanggotaannya, dan pemberhentiannya diresmikan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(1) Untuk mengisi lowongan Anggota MPR dari DPR yang berhenti antar waktu berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(2) Untuk mengisi lowongan Anggota Tambahan MPR yang berhenti antar waktu diatur sebagai berikut :
a. calon pengganti Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah, diajukan oleh Pimpinan DPRD I kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. calon pengganti Anggota Tambahan MPR Utusan organisasi peserta Pemilihan Umum dan Utusan golongan karya ABRI yang ditetapkan berdasarkan imbangan susunan Anggota MPR :
(i) calon dari organisasi peserta Pemilihan Umum diambilkan dari nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR, diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan kepada PRESIDEN melalui Pimpinan MPR setelah bermusyawarah terlebih dahulu dengan Pimpinan MPR;
(ii) calon dari golongan karya ABRI, diajukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata kepada PRESIDEN melalui Pimpinan MPR;
c. Calon pengganti Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan diajukan baik atas usul Organisasi Golongan-golongan maupun atas prakarsa PRESIDEN dengan memperhatikan ketentuan sebagai- mana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah yang pindah tempat tinggal di luar wilayah kerja DPRD I/Daerah Tingkat I yang bersangkutan, dapat tetap menjadi Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah Tingkat I yang bersangkutan sepanjang Anggota tersebut tidak diganti oleh DPRD I yang bersangkutan.
(4) Pimpinan MPR segera meneruskan calon pengganti antar waktu kepada PRESIDEN.
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang terpilih sebagai Anggota Pimpinan MPR, sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (2) UNDANG-UNDANG harus berhenti sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Pemberhentiannya sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I tidak mengakibatkan kedudukannya sebagai Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah berakhir.
(2) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang menggantikan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang terpilih sebagai Pimpinan MPR dipilih sebagai Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah oleh DPRD I yang bersangkutan dalam rangka penggantian antar waktu Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah yang bersangkutan.
(1) Untuk mengisi lowongan Anggota DPR yang berhenti antar waktu, diatur sebagai berikut :
a. calon pengganti dari organisasi peserta Pemilihan Umum
(i) diambilkan dari nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR dan tidak terikat pada nomor urut dalam Daftar Calon Tetap tersebut;
(ii) diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan kepada PRESIDEN melalui Pimpinan DPR;
(iii) sebelum diajukan kepada PRESIDEN, organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan terlebih dahulu bermusyawarah dengan Pimpinan DPR;
b. calon pengganti dari golongan karya ABRI, diajukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata kepada PRESIDEN melalui Pimpinan DPR.
(2) Pimpinan DPR segera meneruskan calon pengganti antar waktu kepada PRESIDEN.
(1) Untuk mengisi lowongan Anggota DPRD I yang berhenti antar waktu, diatur sebagai berikut :
a. calon pengganti dari organisasi peserta Pemilihan Umum
(i) diambilkan dari nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPRD I dan tidak terikat pada nomor urut dalam Daftar Calon Tetap tersebut;
(ii) diajukan oleh Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum di Daerah Tingkat I kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD I;
(iii) sebelum diajukan kepada Menteri Dalam Negeri, organisasi peserta
Pemilihan Umum yang bersangkutan terlebih dahulu bermusyawarah dengan Pimpinan DPRD I.
b. calon pengganti dari golongan karya ABRI diajukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD I.
(2) Pimpinan DPRD I yang bersangkutan segera meneruskan calon pengganti antar waktu kepada Menteri Dalam Negeri.
(1) Untuk mengisi lowongan Anggota DPRD II yang berhenti antar waktu, diatur sebagai berikut :
a. calon pengganti dari organisasi peserta Pemilihan Umum
(i) diambilkan dari nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPRD II dan tidak terikat pada nomor urut dalam Daftar Calon Tetap tersebut;
(ii) diajukan oleh Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum di Daerah Tingkat II kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Pimpinan DPRD II,
(iii) sebelum diajukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan terlebih dahulu bermusyawarah dengan Pimpinan DPRD II;
b. calon pengganti dari golongan karya ABRI diajukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD II.
(2) Pimpinan DPRD II yang bersangkutan segera meneruskan calon pengganti antar waktu kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bagi calon pengganti dari Organisasi peserta Pemilihan Umum dan kepada Menteri Dalam Negeri bagi calon pengganti dari golongan karya ABRI.
Tata cara penggantian antar waktu Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) Apabila dalam Daftar Calon Tetap untuk Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II dari organisasi peserta Pemilihan Umum semua calon sudah terpilih atau mengundurkan diri atau karena ada yang meninggal dunia, organisasi yang
bersangkutan mengajukan Daftar Calon Organisasi susulan yang namanya diambilkan dari Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II di Daerah Pemilihan lain.
(2) Dalam hal diajukan Daftar Calon Organisasi susulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan Pasal 151 ayat (6)/Pasal 157 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1985.
(3) Setelah yang bersangkutan diresmikan menjadi Anggota DPR/DPRD I/ DPRD II harus bertempat tinggal di wilayah kerja DPR/DPRD I/DPRD II yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2),Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2) UNDANG-UNDANG.
Pemberhentian antar waktu Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II mulai berlaku pada tanggal penetapan surat keputusan peresmian pemberhentiannya.
Hal-hal mengenai Pimpinan MPR/DPR, diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR/DPR.
(1) Pimpinan DPRD I/DPRD II terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang meliputi organisasi peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI.
Apabila dipandang perlu Menteri Dalam Negeri dapat menambah seorang Wakil Ketua pada DPR I/DPRD II yang bersangkutan.
(2) Selama Pimpinan DPRD I/DPRD II belum ditetapkan, musyawarah- musyawarahnya untuk sementara waktu dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya dan dibantu oleh Anggota yang termuda usianya.
(3) Tata cara pemilihan dan penentuan jumlah Anggota Pimpinan DPRD I/ DPRD II ditentukan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD I/DPRD II yang bersangkutan.
Peraturan Tata Tertib DPRD I/DPRD II ditetapkan berdasarkan pedoman dari Menteri Dalam Negeri.