BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II adalah Lembaga Pemilihan Umum yang selanjutnya dapat disebut LPU.
Pada LPU diadakan:
a. di tingkat Pusat : Panitia Pemilihan INDONESIA yang selanjutnya dapat disebut PPI.
b. di tingkat Daerah:
i. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang selanjutnya dapat disebut PPD I;
ii.
Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang selanjutnya dapat disebut PPD II;
iii.
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya dapat disebut PPS;
iv.
Panitia Pendaftaran Pemilih yang selanjutnya dapat disebut PANTARLIH;
v. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya dapat disebut KPPS.
c. bagi WNRI yang berada di luar negeri:
i.Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya dapat disebut PPLN; ii. Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya dapat disebut PPSLN.
Pada PPI, PPD I, PPD II, dan PPS masing-masing dibentuk:
a. Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat yang selanjutnya dapat disebut PANWASLAKPUS;
b. Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat I yang selanjutnya dapat disebut PANWASLAK I;
c. Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat II yang
selanjutnya dapat disebut PANWASLAK II;
d. Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan yang selanjutnya dapat disebut PANWASLAKCAM.
(1) LPU diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dan terdiri dari Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, dan Sekretariat Umum, dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN, dan bersifat permanen.
(2) Menteri Dalam Negeri selaku Ketua LPU, melaksanakan pimpinan sehari-hari Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UNDANG-UNDANG.
(3) PRESIDEN dapat menunjuk Menteri lain untuk mewakili Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua LPU dalam hal Menteri Dalam Negeri berhalangan melakukan tugasnya.
(4) Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum, PRESIDEN atau Ketua LPU dengan persetujuan PRESIDEN dapat membentuk badan dan/ atau menunjuk pejabat untuk melaksanakan tugas tertentu dalam LPU.
(5) Dalam hal yang dianggap perlu LPU dapat menyerahkan wewenangnya kepada PPI.
Tugas LPU adalah:
a. mengadakan perencanaan dan persiapan untuk melaksanakan Pemilihan Umum;
b. memimpin dan mengawasi Panitia yang ada pada LPU;
c. mengumpulkan dan menyusun secara sistematis bahan serta data tentang hasil Pemilihan Umum;
d. mengerjakan hal lain yang dipandang perlu untuk melaksanakan Pemilihan Umum.
(1) Dewan Pimpinan LPU terdiri dari :
a. Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. Menteri Kehakiman sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Menteri Penerangan sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
d. Menteri Keuangan sebagai Anggota;
e. Menteri Pertahanan-Keamanan sebagai Anggota;
f. Menteri Perhubungan sebagai Anggota;
g. Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi sebagai Anggota;
h. Menteri Luar Negeri sebagai Anggota;
i. Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagai Anggota;
(2) Tugas Dewan Pimpinan LPU adalah :
a. menentukan garis kebijaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum;
b. mengambil keputusan atas pertimbangan dan usul yang diberikan oleh
Dewan Pertimbangan LPU.
(3) Sekretaris Umum LPU karena jabatannya merangkap menjadi Sekretaris Dewan Pimpinan LPU.
(4) Tatakerja Dewan Pimpinan LPU ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) Dewan Pertimbangan LPU terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh seorang Menteri, 4 (empat) orang Wakil Ketua merangkap Anggota dan beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI masing-masing sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Dewan Pertimbangan LPU bertugas memberikan pertimbangan dan usul kepada Dewan Pimpinan LPU, baik atas permintaan maupun atas prakarsa sendiri.
(4) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pada Dewan Pertimbangan LPU ditunjuk seorang Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(5) Tatakerja Dewan Pertimbangan LPU ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) Sekretariat Umum LPU dipimpin oleh Sekretaris Umum dan dibantu oleh seorang atau lebih Wakil Sekretaris Umum.
(2) Sekretaris Umum LPU dan Wakil Sekretaris Umum LPU diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Susunan dan tatakerja Sekretariat Umum LPU ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) PPI dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Pada PPI dibentuk PANWASLAKPUS dan Sekretariat PPI.
(3) Tugas PPI adalah :
a. merencanakan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II;
b. menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPR.
(4) PANWASLAKPUS bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dan bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri Ketua PPI.
(1) Keanggotaan PPI yang terdiri dari Anggota Dewan Pimpinan LPU dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU, ditambah 4 (empat) orang Anggota yang diambilkan dari unsur GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI masing-
masing 1 (satu) orang, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2)
a. Menteri Dalam Negeri serta Wakil Ketua Dewan Pimpinan LPU dan Ketua Dewan Pertimbangan LPU masing-masing merangkap sebagai Ketua serta Wakil Ketua PPI;
b. Anggota Dewan Pimpinan LPU, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU masing-masing merangkap sebagai Anggota PPI.
(3) PANWASLAKPUS terdiri dari :
a. seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Jaksa Agung;
b. 5 (lima) orang Wakil Ketua merangkap Anggota, seorang diambilkan dari unsur Pemerintah yang dijabat oleh Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri, dan 4 (empat) orang diambilkan dari unsur GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI;
c. beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah, GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI masing-masing sebanyak- banyaknya 3 (tiga) orang, termasuk yang merangkap jabatan Wakil Ketua.
(4) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota PANWASLAKPUS diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(5) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PANWASLAKPUS ditunjuk seorang Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(6)
a. Sekretariat PPI dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh seorang atau lebih Wakil Sekretaris;
b. Sekretaris PPI dan Wakil Sekretaris PPI diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(7) Sekretaris Umum LPU dan Wakil Sekretaris Umum LPU merangkap menjadi Sekretaris PPI dan Wakil Sekretaris PPI.
(1) Tatakerja PPI dan PANWASLAKPUS serta susunan dan tatakerja Sekretariat PPI ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah tanggal pemungutan suara, PPI dan PANWASLAKPUS termasuk Sekretariat PPI dibubarkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) PPD I dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(2) Pada PPD I dibentuk PANWASLAK I dan Sekretariat PPD I.
(3) Tugas PPD I adalah :
a. membantu tugas PPI;
b. mempersiapkan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPRD I dan DPRD II;
c. menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPRD I.
(4) PANWASLAK I bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dalam wilayah kerja
PPD I dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD 1.
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya menjadi Ketua merangkap Anggota PPD I.
(2) Anggota PPD I terdiri dari unsur Pemerintah, GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI, sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Ketua PPD I.
(3) PANWASLAK terdiri dari:
a. seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi;
b. 5 (lima) orang Wakil Ketua merangkap Anggota, seorang diambilkan dari unsur Pemerintah yang dijabat oleh Kepala Inspektorat Wilayah Propinsi, dan 4 (empat) orang diambilkan dari unsur GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI;
c. beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah, GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI masing-masing sebanyak- banyaknya 3 (tiga) orang, termasuk yang merangkap jabatan Wakil Ketua.
(4) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota PANWASLAK I diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I.
(5) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PANWASLAK I ditunjuk seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I.
(6)
a. Sekretariat PPD I dipimpin oleh seorang Sekretaris;
b. Sekretaris PPD I diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Ketua PPD I.
(1) Tatakerja PPD I dan PANWASLAK I serta susunan dan tatakerja Sekretariat PPD I ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Ketua LPU.
(2) Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tanggal pemungutan suara, PPD I dan PANWASLAK I serta Sekretariat PPD I dibubarkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(1) PPD II dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(2) Pada PPD II dibentuk PANWASLAK II dan Sekretariat PPD II.
(3) Tugas PPD II adalah :
a. membantu tugas PPD I;
b. menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPRD II.
(4) PANWASLAK II bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dalam wilayah kerja PPD II dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
(1) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya menjadi Ketua merangkap Anggota PPD II.
(2) Anggota PPD II terdiri dari unsur Pemerintah, GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Ketua PPD I.
(3) PANWASLAK II terdiri dari:
a. seorang Ketua merangkap Anggota, dijabat oleh Kepala Kejaksaan Negeri;
b. 5 (lima) orang Wakil Ketua merangkap Anggota, seorang diambilkan dari unsur Pemerintah yang dijabat oleh Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kotamadya, dan 4 (empat) orang diambilkan dari unsur GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI;
c. beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah, GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI masing-masing sebanyak- banyaknya 3 (tiga) orang termasuk yang merangkap jabatan Wakil Ketua.
(4) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota PANWASLAK II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I.
(5) Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU mendelegasikan wewenang mengangkat dan memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota PPD II dan PANWASLAK II sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (5) kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I yang bersangkutan.
(6) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PANWASLAK II ditunjuk seorang Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
(7)
a. Sekretariat PPD II dipimpin oleh seorang Sekretaris;
b. Sekretaris PPD II diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
(1) Di wilayah administratif yang setingkat dengan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c UNDANG-UNDANG dan di daerah administratif yang ditetapkan setingkat dengan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) UNDANG-UNDANG dibentuk PPD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
(2) Tugas PPD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah membantu tugas PPD I dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD I.
(1) Tatakerja PPD II dan PANWASLAK II serta susunan dan tatakerja Sekretariat PPD II ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(2) Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tanggal pemungutan suara, PPD II dan PANWASLAK II serta Sekretariat PPD II dibubarkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(1) PPS dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Ketua PPD I.
(2) Pada PPS dibentuk PANWASLAKCAM dan Sekretariat PPS.
(3) Tugas PPS adalah :
a. membantu tugas PPD II;
b. menyelenggarakan pemungutan suara.
(4) PANWASLAKCAM bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dalam wilayah kerja PPS serta melakukan pengawasan terhadap pendaftaran pemilih dan penyampaian Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara (Model C) kepada pemilih dan bertanggung jawab kepada Camat/Ketua PPS.
(1) Camat karena jabatannya menjadi Ketua merangkap Anggota PPS.
(2) Anggota PPS terdiri dari unsur Pemerintah, GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua, yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II atas usul Camat/Ketua PPS.
(3) PANWASLAKCAM terdiri dari:
a. seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh unsur Pemerintah di tingkat Kecamatan;
b. 5 (lima) orang Wakil Ketua merangkap Anggota, seorang diambilkan dari unsur Pemerintah di tingkat Kecamatan, dan 4 (empat) orang diambilkan dari unsur GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI.
c. beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah, GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI masing-masing sebanyak- banyaknya 4 (empat) orang termasuk yang merangkap jabatan Wakil Ketua.
(4) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota PANWASLAKCAM diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II atas usul Camat/Ketua PPS.
(5) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PANWASLAKCAM ditunjuk seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Camat/Ketua PPS.
(6)
a. Sekretariat PPS dipimpin oleh seorang Sekretaris;
b. Sekretaris PPS diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II atas usul Camat/ Ketua PPS.
(1) Tatakerja PPS dan PANWASLAKCAM serta susunan dan tatakerja Sekretariat PPS ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(2) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tanggal pemungutan suara, PPS dan PANWASLAKCAM serta Sekretariat PPS dibubarkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I.
(1) Untuk keperluan Pemilihan Umum Menteri Dalam Negeri dapat MENETAPKAN pembagian Kotamadya Daerah Tingkat II yang belum terbagi dalam Kecamatan dalam wilayah yang setingkat dengan Kecamatan.
(2) Dalam wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk PPS yang ketuanya ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
(3) Pembentukan PPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) serta penetapan susunan dan tatakerja PPS berpedoman kepada Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24.
(1) PANTARLIH dibentuk dengan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
(2) Tugas PANTARLIH adalah:
a.membantu tugas PPS;
b.menyelenggarakan pendaftaran pemilih/jumlah penduduk WNRI.
(1) Kepala Desa/Lurah karena jabatannya menjadi Ketua merangkap Anggota PANTARLIH.
(2) Anggota PANTARLIH terdiri dari unsur Pemerintah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua, yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II atas usul Camat/Ketua PPS.
(3)
a. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PANTARLIH ditunjuk seorang Sekretaris dan beberapa orang pembantu Sekretaris;
b. Sekretaris PANTARLIH diangkat dan diberhentikan oleh Camat/Ketua PPS atas usul Kepala Desa/Lurah/Ketua PANTARLIH.
(1) Tatakerja PANTARLIH ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(2) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah daftar pemilih disahkan, PANTARLIH dibubarkan dengan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
(3) Setelah PANTARLIH dibubarkan, Kepala Desa/Lurah/Ketua PANTARLIH dan Sekretaris PANTARLIH ditetapkan menjadi Pembantu Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya dapat disebut Pembantu PPS.
(4) Pembantu PPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II atas usul Camat/Ketua PPS.
(1) KPPS dibentuk dengan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II
(2) Tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS.
(1) Anggota KPPS termasuk Ketuanya, terdiri dari unsur Pemerintah, sebanyak- banyaknya 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II atas usul Camat/Ketua PPS. Anggota KPPS sedapat-dapatnya diambilkan dari bekas pendaftar.
(2) Tatakerja KPPS ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/ Ketua LPU.
(3) Selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah tanggal pemungutan suara, KPPS dibubarkan dengan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.