Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Bungaya di Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa, yang meliputi wilayah:
a. Desa Sapaya;
b. Desa Bontolempangan;
c. Desa Batumalonro.
(2) Wilayah Kecamatan Bungaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan wilayah Kecamatan Tompobulu.
(3) Dengan pembentukan Kecamatan Bungaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka wilayah Kecamatan Tompobulu, terdiri dari:
a. Kelurahan Malakaji;
b. Desa Datara;
c. Desa Garing;
d. Desa Rappolemba.
(4) Kecamatan Bungaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. di sebelah Utara:
Wilayah Kecainatan Parangloe dan wilayah Kecamatan Tinggimoncong;
b. di sebelah Selatan:
Wilayah Kecamatan Tompobulu;
c. di sebelah Timur:
Wilayah Kecamatan Tompobulu;
d. di sebelah Barat:
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Takalar;
sebagaimana tergambar pada peta I terlampir.