Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Agama Islam Negeri yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut IAIN adalah lembaga pendidikan tinggi negara yang diselenggarakan oleh Departemen Agama tersusun atas dasar keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan agama Islam;
2. Rektor adalah PRESIDEN Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi;
3. Fakultas adalah unsur pelaksana IAIN dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam untuk program Sarjana dan program Diploma;
4. Dekan adalah Ketua Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi;
5. Jurusan adalah unsur pelaksana fakultas dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam;
6. Pusat Penelitian adalah unsur pelaksana di bidang penelitian dalam sebagian atau antar bagian ilmu pengetahuan agama Islam;
7. Pusat Pengabdian pada Masyarakat adalah unsur pelaksana di bidang pengabdian pada masyarakat yang antara lain meliputi pelayanan dan bantuan pada masyarakat, pendidikan pada masyarakat, dan kerjasama dengan masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan agama Islam;
8. Unit Pelaksana Teknis adalah sarana penunjang teknis yang merupakan perangkat kelengkapan IAIN dalam rangka pelaksanaan tugasnya;
9. Biro adalah sarana pelayanan staf di bidang administrasi akademik dan kemahasiswaan serta administrasi umum yang merupakan jabatan struktural;
10. Unsur kelengkapan IAIN adalah unit organisasi non structural di lingkungan IAIN.