Pasal 1
Terhitung mulai tanggal diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, kekayaan negara yang merupakan sebagian modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1985 berupa tanah beserta bangunan dan fasilitas lainnya di Pelabuhan Udara Kemayoran, ditarik kembali dan dipisahkan dari modal perusahaan tersebut, dan selanjutnya dikembalikan kepada negara sebagai kekayaan negara.