Pasal 1
(1) Perusahaan Aspal Negara yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 195 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 232) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Aspal Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Aspal Negara dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa hak dan kewajiban, kekayaan, serta perlengkapan dari Perusahaan Aspal Negara yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
(3) Sebagai likuidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Aspal Negara sebagaimana dimaksud dalam avat (2), ditunjuk suatu tim/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil Departemen Pekerjaan Umum selaku Ketua dan Anggota, wakil-wakil dari Departemen Keuangan dan instansi lain yang dianggap perlu masing-masing selaku Anggota, dan wakil dari Perusahaan Aspal Negara selaku Sekretaris.
(4) Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan, dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas tim/panitia likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum.
(5) Pengesahan atas pertanggungjawaban likuidatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan hasil pemeriksaan Departemen Keuangan.