Pasal 1
Selain pengertian-pengertian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pemegang Hak Pengusahaan Hutan adalah badan hukum INDONESIA yang diberi hak pengusahaan hutan oleh Menteri;
2. Penataan batas adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan tanda batas, pengukuran, dan pemetaan serta pembuatan berita acara tata batas;
3. Pemungutan hasil hutan adalah kegiatan untuk mengambil kayu dan hasil hutan lainnya dan mengangkutnya ke tempat pengumpulan;
4. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai wewenang untuk memberikan izin;
5. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kehutanan.