BAGIAN-BAGIAN JALAN
(1) Daerah Manfaat Jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman ruang bebas tertentu yang ditetapkan oleh Pembina Jalan.
(2) Ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
(1) Badan jalan hanya diperuntukkan bagi arus lalu lintas dan pengamanan terhadap konstruksi jalan.
(2) Lebar, tinggi, dan kedalaman ruang bebas ditetapkan lebih lanjut oleh Pembina Jalan.
(3) Tinggi ruang bebas bagi Jalan Arteri dan Jalan Kolektor paling rendah 5 (lima) meter dengan kedalaman lebih dari 1½ (satu setengah) meter.
(4) Dilarang menggunakan badan jalan dan ruang bebas untuk keperluan yang dapat mengganggu peruntukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(1) Saluran tepi jalan, hanya diperuntukkan bagi penampungan dan penyaluran air, agar badan jalan bebas dari pengaruh air.
(2) Ukuran saluran tepi jalan ditetapkan sesuai dengan lebar permukaan jalan dan keadaan lingkungan.
(3) Dalam hal tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh Menteri saluran tepi jalan dapat diperuntukkan sebagai saluran lingkungan
(4) Dilarang menggunakan saluran tepi jalan untuk keperluan yang dapat mengganggu peruntukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3).
(1) Ambang pengaman jalan hanya diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan.
(2) Dilarang menggunakan ambang pengaman jalan untuk keperluan yang dapat mengganggu peruntukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(1) Bangunan utilitas yang mempunyai sifat pelayanan wilayah pada sistem jaringan jalan primer di luar kota, harus ditempatkan di luar Daerah Milik Jalan.
(2) Bangunan utilitas yang mempunyai sifat pelayanan lokal pada sistem jaringan jalan primer di luar kota, dapat ditempatkan di luar Daerah Manfaat Jalan sejauh mungkin mendekat ke batas Daerah Milik Jalan.
(3) Bangunan utilitas pada sistem jaringan jalan primer di dalam kota dan sistem jaringan jalan sekunder dapat ditempatkan di dalam Daerah Manfaat Jalan dengan ketentuan :
a. untuk yang berada di atas tanah ditempatkan di luar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau perkerasan jalan, sehingga tidak menimbulkan hambatan samping bagi pemakai jalan;
b. untuk yang berada di bawah tanah ditempatkan di luar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau perkerasan jalan, sehingga tidak akan mengganggu keamanan konstruksi jalan.
(4) Jarak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan hurub b ditentukan oleh Pembina Jalan yang bersangkutan berdasarkan ketentuan teknik jalan yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Penempatan, pembuatan, dan pemasangan bangunan utilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus direncanakan dan dikerjakan sesuai dengan persyaratan berdasarkan ketentuan teknik jalan yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Rencana kerja, jadwal kerja, dan cara-cara pengerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus disetujui oleh Pembina Jalan yang bersangkutan.
(7) Hal-hal di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pembina Jalan yang bersangkutan.
(1) Pohon-pohon pada sistem jaringan jalan primer di luar kota harus ditanam di luar Daerah Manfaat Jalan.
(2) Pohon-pohon pada sistem jaringan jalan primer di dalam kota dan pada sistem jaringan jalan sekunder dapat ditanam di batas Daerah Manfaat Jalan, median atau di jalur pemisah.
(3) Hal-hal di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Pembina Jalan yang bersangkutan.
Menteri MENETAPKAN persyaratan dalam hal memasang, membangun, memperbaiki, mengganti baru, memindahkan, dan merelokasi bangunan utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas, dan di bawah Daerah Manfaat Jalan.
(1) Menteri Perhubungan mengatur pengadaan, penempatan, pemasangan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan, dan pemeliharaan rambu-rambu alumina dan tanda-tanda jalan setelah mendengar pendapat Menteri.
(2) Pembina Jalan melaksanakan pengadaan, penempatan, dan pemasangan perlengkapan jalan di Daerah Manfaat Jalan pada pembangunan jalan baru termasuk peningkatan jalan setelah mendengar pendapat Menteri Perhubungan.
(3) Menteri mengatur pengadaan, pemasangan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pembina Jalan mengambil segala upaya agar Daerah Manfaat Jalan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya apabila terjadi gangguan dan hambatan dalam penggunaan Daerah Manfaat Jalan.
Dalam hal Daerah Manfaat Jalan bersilangan, berpotongan, berhimpit, melintas, atau di bawah bangunan utilitas maka persyaratan teknik dan pengaturan pelaksanaannya, ditetapkan bersama oleh Pembina Jalan dan pemilik bangunan utilitas yang bersangkutan, dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan pihak yang memiliki bangunan yang telah ada lebih dahulu.
(1) Daerah Milik Jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh Pembina Jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Daerah Milik Jalan diperuntukkan bagi Daerah Manfaat Jalan dan pelebaran jalan maupun penambahan jalur alumina di kemudian hari serta kebutuhan ruangan untuk pengaman jalan.
(1) Penggunaan Daerah Milik Jalan selain dari peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), harus dengan izin Pembina Jalan serta memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2) Apabila Daerah Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperlukan untuk Pembinaan jalan, maka pemegang izin yang bersangkutan wajib mengembalikan keadaan Daerah Milik Jalan seperti keadaan semula, atas beban biaya pemegang izin yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pemegang izin tidak mengembalikan keadaan Daerah Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), maka Pembina Jalan dapat mengembalikan keadaan seperti semula, atas biaya dibebankan kepada pemegang izin yang bersangkutan.
Penggunaan Daerah Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, yang mengakibatkan kerusakan jalan dapat dikenakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1980.
Pembina Jalan mengambil segala upaya agar Daerah Milik Jalan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya, apabila terjadi gangguan dan hambatan dalam penggunaan Daerah Milik Jalan.
Menteri MENETAPKAN persyaratan dalam hal memasang, membangun, memperbaiki, mengganti baru, memindahkan dan merelokasi bangunan utilitas yang bersilangan, berpotongan, berhimpit, melintas dengan atau di bawah Daerah Milik Jalan.
Dalam hal Daerah Milik Jalan bersilangan, berpotongan, berhimpit, melintas dan di bawah bangunan utilitas, maka persyaratan teknik dan pengaturan pelaksanaannya ditetapkan bersama oleh Pembina Jalan dan pemilik bangunan utilitas yang bersangkutan dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan pihak yang memiliki bangunan yang telah ada lebih dahulu.
(1) Daerah Penpwasan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1980 merupakan ruang sepanjang jalan di luar Daerah Milik Jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu, yang ditetapkan oleh Pembina Jalan, dan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan.
(2) Dalam pengawasan penggunaan Daerah Pengawasan Jalan, Pembina Jalan berhak mengeluarkan larangan terhadap kegiatan tertentu yang dapat mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konstruksi jalan, atau memerintahkan dilakukan perbuatan tertentu untuk menjamin peruntukan Daerah Pengawasan Jalan.
Pembina Jalan MENETAPKAN batas luar Daerah Pengawasan Jalan yang diukur dari as jalan dengan jarak berdasarkan ketentuan tersebut di bawah ini
a. Jalan Arteri Primer tidak kurang dari 20 (dua puluh) meter;
b. Jalan Kolektor Primer tidak kurang dari 15 (lima belas) meter;
c. Jalan Lokal Primer tidak kurang dari 10 (sepuluh) meter;
d. Jalan Arteri Sekunder tidak kurang dari 20 (dua puluh) meter;
e. Jalan Kolektor Sekunder tidak kurang dari 7 (tujuh) meter;
f. Jalan Lokal Sekunder tidak kurang dari 4 (empat) meter;
g. Jembatan tidak kurang dari 100 (seratus) meter ke arah hilir atau hulu.