Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 12 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
(1) Gudang laut berfungsi sebagai gudang transit lalu lintas barang di pelabuhan untuk mempercepat arus barang serta mempercepat keberangkatan kapal.
(2) Penyediaan dan pengusahaan gudang laut dan tempat penimbunan barang di pelabuhan dilaksanakan oleh badan yang ditunjuk oleh Menteri untuk kegiatan tersebut.
(3) Pekerjaan bongkar muat barang (cargo handling) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang didirikan khusus untuk tujuan tersebut.
(4) Menteri menentukan syarat-syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan ayat
(3).