Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6
Menteri Perdagangan MENETAPKAN Harga Patokan untuk penghitungan Pajak Ekspor dan/atau Pajak Ekspor Tambahan."