Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA;
2. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan;
3. Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun yang penghasilannya dipotong untuk pemeliharaan kesehatan;
4. Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
5. Penerima Pensiun adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
b. Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan yang berhenti dengan hak pensiun;
c. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun.
6. Keluarga adalah:
a. Isteri atau suami yang sah dari Pegawai Negeri Sipil atau Penerima Pensiun;
b. Anak yang sah dan/atau seorang anak angkat yang mendapat tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Janda atau Duda dan/atau anak yatim piatu dari Peserta;
7. Pemeliharaan Kesehatan adalah upaya kesehatan yang meliputi peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan;
8. Badan adalah Badan Pertimbangan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya.