Pasal 1
1. Mengubah daftar Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam daftar A I s/d D III Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1977 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam daftar A I s/d D III Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. Mengubah besarnya tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1977, sehingga menjadi sebagai berikut :
"(3)Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacad berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1959, disamping tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diberikan pula tunjangan cacad menurut Pasal 9 ayat (3) dan (4) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1959 yang jumlahnya ditetapkan sebagai berikut :
a. Tunjangan cacad berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf a menjadi sebesar Rp 11.000,- (sebelas ribu rupiah) sebulan;
b. Tunjangan cacad berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf b menjadi sebesar Rp 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) sebulan;
c. Tunjangan cacad berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf c menjadi sebesar Rp 11.000,- (sebelas ribu rupiah) atau Rp 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) sebulan apabila keadaannya dapat dipandang sama dengan keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas;
d. Tunjangan cacad tertinggi berdasarkan Pasal 9 ayat
(4) menjadi Rp 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) sebulan."
3. (1) PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pula bagi Purnawirawan/Warakawuri atau Duda yang menerima Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun atau Tunjangan serta untuk Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu yang menerima pensiun/tunjangan sebelum 1 April 1985.
(2) Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
4. Ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
5. PERATURAN PEMERINTAH ini dapat disebut "PERATURAN PENYESUAIAN PENSIUN POKOK ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985".