Pasal 1
Mengubah daftar gaji pokok anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
PP Nomor 20 Tahun 1985
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.