Pasal 1
Mengubah daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
PP Nomor 15 Tahun 1985
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.