Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1), serta menambah pasal baru sesudah Pasal 5, menjadi Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut :
a."Pasal 1
Kepada bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebulan".
b."Pasal 3
(1) Apabila bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehor- matan sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sebulan".
c."Pasal 6
Penyesuaian tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara".
d.Pasal 6 dan Pasal 7 menjadi Pasal 7 dan Pasal 8.