Pasal 1
Hak keuangan/administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank INDONESIA adalah sama dengan hak keuangan/administratif Menteri
Negara serta janda/dudanya sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1980.