Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) paling kurang berisi :
a. nama pemohon;
b. alamat pemohon;
c. jenis tanaman;
d. nama varietas;
e. nomor registrasi varietas; dan
f. deskripsi varietas.
(2) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling kurang berisi:
a. nomor urut pendaftaran;
b. kode kelompok komoditas;
c. kode jenis tanaman;
d. kode pemohon pendaftaran; dan
e. tahun diterbitkan tanda daftar.
Koreksi Anda
