Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) paling kurang berisi : a. nama pemohon; b. alamat pemohon; c. jenis tanaman; d. nama varietas; e. nomor registrasi varietas; dan f. deskripsi varietas. (2) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling kurang berisi: a. nomor urut pendaftaran; b. kode kelompok komoditas; c. kode jenis tanaman; d. kode pemohon pendaftaran; dan e. tahun diterbitkan tanda daftar.
Koreksi Anda