Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Hortikultura setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dalam waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sudah selesai memeriksa dan menilai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
(2) Pemeriksaan dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai Pendaftaran Varietas Hortikultura (TP2VH) yang ditetapkan Direktur Jenderal Hortikultura.
(3) Apabila hasil pemeriksaan dan penilaian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dikembalikan kepada pemohon melalui PPVTPP.
(4) Varietas yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan melalui website PPVTPP (http://www.setjen.deptan.go.id/ppvtnew) dan/atau Direktorat Jenderal Hortikultura (http://www.hortikultura.deptan.go.id) selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5) Apabila hasil pemeriksaan dan penilaian yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ada sanggahan dari pihak lain maka diterbitkan tanda daftar.
(6) Apabila hasil pemeriksaan dan penilaian yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ada sanggahan dari pihak lain maka TP2VH melakukan klarifikasi kepada pemohon.
(7) Dalam melaksanakan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), TP2VH harus memberikan keputusannya dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(8) Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Hortikultura atas nama Menteri Pertanian seperti formulir model-2 yang tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(9) Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kepala PPVTPP selanjutnya diberikan kepada pemohon.
Koreksi Anda
