Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Perorangan, badan hukum, instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala PPVTPP dengan dibubuhi materai secukupnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menggunakan formulir model-1 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi:
a. Hasil uji keunggulan varietas;
b. Hasil uji kebenaran varietas;
c. Surat kesanggupan seperti yang dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g;
d. Surat jaminan pemohon bagi varietas introduksi, yang menyatakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah didaftar, benih harus diproduksi di dalam negeri, sepanjang benihnya dapat diproduksi di dalam negeri;
e. Deskripsi varietas;
f. Foto tanaman/bagian tanaman yang menunjukkan kekhasan/keunikan.
(3) Kepala PPVTPP setelah menerima formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa dokumen permohonan, apabila lengkap dan telah memenuhi persyaratan diteruskan kepada Direktur Jenderal Hortikultura.
(4) Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa dokumen permohonan, apabila tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
(5) Apabila pemohon tidak melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, maka permohonan dianggap ditarik kembali.
Koreksi Anda
