Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sumberdaya manusia yang kompeten di bidang pemuliaan tanaman/agronomi;
b. memiliki/menguasai fasilitas pengujian lapang dan/atau laboratorium;
c. memahami dan mampu melaksanakan pengujian kebenaran varietas hortikultura sesuai dengan pedoman yang berlaku.
(2) Apabila pelaksana penguji kebenaran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki fasilitas laboratorium, dapat bekerja sama dengan laboratorium terakreditasi sesuai dengan ruang lingkup pengujian yang diperlukan.
(3) Pedoman pengujian kebenaran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Hortikultura atas nama Menteri.
Koreksi Anda
