Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pelaku usaha di bidang perbenihan hortikultura yang memiliki sertifikat sistem manajemen mutu dari lembaga sertifikasi yang berwenang dapat melakukan pengujian kebenaran varietas miliknya sendiri yang diperoleh dari hasil pemuliaan dalam negeri.
Koreksi Anda
