Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha di bidang perbenihan hortikultura yang memiliki sertifikat sistem manajemen mutu dari lembaga sertifikasi yang berwenang dapat melakukan pengujian kebenaran varietas miliknya sendiri yang diperoleh dari hasil pemuliaan dalam negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Pasal.id