Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat merupakan lembaga milik Pemerintah, Pemerintah Daerah atau swasta.
(2) Lembaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Instansi yang menangani bidang pengawasan dan sertifikasi benih tanaman, atau
b. Perguruan tinggi yang melaksanakan pendidikan di bidang pertanian, atau
c. Instansi lingkup Badan Litbang pertanian yang menangani bidang penelitian dan pengembangan hortikultura.
(3) Lembaga penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) menyampaikan kesediaannya secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Hortikultura.
Koreksi Anda
