Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pengujian kebenaran varietas dilakukan oleh Lembaga Penguji yang telah diakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Pengujian kebenaran varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dapat dilakukan baik melalui pembuktian secara visual maupun pengujian laboratorium.
(3) Pengujian kebenaran varietas melalui pembuktian secara visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara membandingkan performa tanaman dengan deskripsi varietas.
(4) Pengujian kebenaran varietas melalui pengujian di laboratorium dapat dilakukan dengan mencocokkan pita Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) varietas yang diuji dengan varietas pembanding.
(5) Jenis tanaman yang dapat dikecualikan dari uji kebenaran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. kelompok florikultura yang varietasnya sangat dipengaruhi oleh selera konsumen;
b. kelompok tanaman sayuran dan obat yang penggunaan dan konsumennya sangat terbatas;
c. jenis yang strainnya mudah berubah karena pengaruh lingkungan.
(6) Jenis tanaman yang dapat dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Hortikultura.
Koreksi Anda
