Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA
Teks Saat Ini
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. memiliki atau menguasai varietas yang akan didaftarkan;
b. memiliki hasil uji keunggulan varietas;
c. memiliki hasil uji kebenaran varietas;
d. surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan perbanyakan benih yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal;
e. surat pernyataan kesanggupan menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi;
f. surat pernyataan kesanggupan memelihara arsip benih atau tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli (autentik);
g. surat pernyataan kesanggupan menarik benih yang beredar apabila varietas benih tersebut tanda daftarnya dicabut;
h. memberikan penamaan varietas yang didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dibidang perlindungan varietas tanaman.
Koreksi Anda
