Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. memiliki atau menguasai varietas yang akan didaftarkan; b. memiliki hasil uji keunggulan varietas; c. memiliki hasil uji kebenaran varietas; d. surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan perbanyakan benih yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal; e. surat pernyataan kesanggupan menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi; f. surat pernyataan kesanggupan memelihara arsip benih atau tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli (autentik); g. surat pernyataan kesanggupan menarik benih yang beredar apabila varietas benih tersebut tanda daftarnya dicabut; h. memberikan penamaan varietas yang didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dibidang perlindungan varietas tanaman.
Koreksi Anda