Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA
Teks Saat Ini
Varietas hasil pemuliaan atau varietas lokal yang didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. memiliki deskripsi varietas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hortikultura.
b. belum pernah didaftarkan untuk peredaran.
c. memiliki keunggulan tertentu sebagaimana diakui oleh penyelenggara pemuliaan atau pemilik calon varietas/kuasanya seperti yang tercantum pada deskripsi;
d. nama varietas dalam deskripsi pada huruf a mengikuti penamaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan varietas tanaman.
Koreksi Anda
