Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran varietas dimaksudkan untuk pendataan varietas dalam rangka pengawasan peredaran benih. (2) Pendataan varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses penerimaan, pemeriksaan dan klarifikasi dokumen, penerbitan tanda daftar, dan pemasukan data varietas ke dalam data base. (3) Pendaftaran Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPVTPP. (4) Permohonan pendaftaran varietas dapat dilakukan oleh penyelenggara pemuliaan atau pemilik calon varietas/kuasanya baik perorangan, badan hukum, instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda