Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pemilik tanda daftar varietas wajib menjaga kebenaran varietas dan menyimpan benih atau memelihara tanaman sebagai varietas asli (autentik).
Koreksi Anda
