Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik tanda daftar varietas wajib menjaga kebenaran varietas dan menyimpan benih atau memelihara tanaman sebagai varietas asli (autentik).
Koreksi Anda