Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan varietas yang terdaftar dilakukan oleh Petugas Pengawas Benih Tanaman.
(2) Petugas Pengawas Benih Tanaman apabila menemukan :
a. ketidaksesuaian antara deskripsi varietas dengan performa tanaman pada karakter penciri utama varietas;
b. varietas yang menyebarkan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) baru yang berbahaya; dan/atau
c. varietas yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
dapat mengusulkan pencabutan tanda daftar varietas melalui Dinas yang membidangi pengawasan dan sertifikasi benih hortikultura kepada Menteri melalui Kepala PPVTPP dengan tembusan Direktur Jenderal Hortikultura.
(3) Kepala PPVTPP setelah menerima usulan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari harus menyampaikan kepada Direktur Jenderal Hortikultura.
(4) Direktur Jenderal Hortikultura setelah menerima usulan pencabutan dari Kepala PPVTPP dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja harus melakukan penilaian.
(5) Penilaian terhadap usulan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh TP2VH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(6) Apabila berdasarkan penilaian TP2VH usulan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ternyata sesuai dengan ketentuan pada ayat (2) maka Direktur Jenderal Hortikultura atas nama Menteri mencabut tanda daftar varietas tersebut.
(7) Pencabutan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian dan disampaikan kepada Kepala PPVTPP selanjutnya diberikan kepada pemilik varietas/kuasanya.
Koreksi Anda
