Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Peluncuran varietas hanya dapat dilakukan setelah mendapat tanda daftar.
(2) Peluncuran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemilik varietas atau kuasanya.
(3) Tata cara peluncuran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Hortikultura; dan
b. mengumumkan melalui media cetak atau media elektronik; atau
c. demonstrasi lapang.
Koreksi Anda
