Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA
Teks Saat Ini
Benih yang diintroduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. peraturan perundangan di bidang karantina tumbuhan.
b. jumlah sesuai dengan kebutuhan.
c. memiliki deskripsi varietas.
Koreksi Anda
