Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Benih yang diintroduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. peraturan perundangan di bidang karantina tumbuhan. b. jumlah sesuai dengan kebutuhan. c. memiliki deskripsi varietas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Pasal.id