Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Introduksi benih dari luar negeri untuk tujuan pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mendapat izin dari pemilik varietas.
(2) Introduksi benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain mendapat izin dari pemilik varietas, wajib mendapat izin dari Menteri.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri oleh Direktur Jenderal Hortikultura atas nama Menteri Pertanian.
(4) Introduksi benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum, instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda
