Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemuliaan tanaman hortikultura dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum, instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Pasal.id