Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pemuliaan tanaman hortikultura dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum, instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda
