Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Calon varietas tanaman hortikultura dapat dihasilkan melalui pemuliaan didalam negeri atau introduksi.
(2) Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas baru.
(3) Hasil pemuliaan tanaman berupa varietas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila akan diluncurkan wajib didaftarkan kepada Menteri.
(4) Hasil pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan teknologi rekayasa genetik, pendaftaran, dan peredarannya harus memenuhi persyaratan keamanan hayati.
Koreksi Anda
