Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi pemuliaan, syarat dan tata cara pendaftaran, peluncuran varietas, dan pengawasan tanda daftar.
Koreksi Anda
