Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HOLTIKULTURA
Teks Saat Ini
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pendaftaran varietas dengan tujuan melindungi konsumen dari perolehan benih yang performa/keragaman varietasnya tidak sesuai dengan deskripsi.
Koreksi Anda
