Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Teks Saat Ini
Pencabutan izin pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam Keputusan Menteri sesuai formulir model-23.
Koreksi Anda
